Fakta Mencengangkan Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J!

- 10 Agustus 2022, 11:25 WIB
Fakta Mencengangkan Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J!
Fakta Mencengangkan Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J! /

Ketiganya didakwakan terhadap Pasal 338 KUHP Juncto dan 340 KUHP Juncto padal 55 dan 56.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Jadi Jendral Polisi yang Terancam Hukuman Mati?

  1. Ferdy Sambo perintahkan Bharada E untuk tembak Brgadir J

Kapolri Jenderal Sigit mengungkapkan bahwa Bharada E diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J yang menyebabkan tewasnya Brigadir J.

Bharada E hanya dijadikan tumbal bagi Ferdy Sambo untuk menutupi kesalahannya dalam kasus tewasnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," ujarnya.

Baca Juga: Link Streaming dan Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Kamis 10 Agustus 2022, Ada AFF U-16 Indonesia vs Myanmar

  1. Tak adanya aksi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J

Tidak adanya aksi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J sudah didalami oleh nitizen Indonesia khususnya.

Pasalnya terdapat beberapa kejanggalan dalam kasus kasus tewasnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo.

Baca Juga: Drastis! iPhone 11, iPhone 11 Pro dan iPhone 11 Pro Max Kini Turun Harga! Mulai Dari 5 Jutaan Aja!

Pada awal pemeriksaan Ferdy sambo mengatakan bahwa kasus tewasnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo dikarenakkan adanya baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x