Ketiganya didakwakan terhadap Pasal 338 KUHP Juncto dan 340 KUHP Juncto padal 55 dan 56.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Jadi Jendral Polisi yang Terancam Hukuman Mati?
- Ferdy Sambo perintahkan Bharada E untuk tembak Brgadir J
Kapolri Jenderal Sigit mengungkapkan bahwa Bharada E diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J yang menyebabkan tewasnya Brigadir J.
Bharada E hanya dijadikan tumbal bagi Ferdy Sambo untuk menutupi kesalahannya dalam kasus tewasnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," ujarnya.
- Tak adanya aksi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J
Tidak adanya aksi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J sudah didalami oleh nitizen Indonesia khususnya.
Pasalnya terdapat beberapa kejanggalan dalam kasus kasus tewasnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo.
Baca Juga: Drastis! iPhone 11, iPhone 11 Pro dan iPhone 11 Pro Max Kini Turun Harga! Mulai Dari 5 Jutaan Aja!
Pada awal pemeriksaan Ferdy sambo mengatakan bahwa kasus tewasnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo dikarenakkan adanya baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.