Apa saja fakta yang terkuak yang mengakibatkan Ferdy Sambo ditetaokan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo?
Ini dia fakta fakta yang membuat Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo.
- Ferdy Sambio ditahan
Baca Juga: Viral! Anggota PSHT Keroyok Ojek Online Hingga Tak Berdaya Ketika Ditegur!
Setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo. Akhirnya Ferdy Sambo ditahan di Mabes Polri bersama para tersangka lainnya.
"Irjen FS saat ini dipatsuskan di Rutan Brimob, tentunya setelah penetapan tersangka akan ditahan dan akan diputuskan apakah akan ditahan di Rutan Brimob atau tempat lain setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka," terangnya.
- Ferdy Sambo terancam hukuman mati
Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo terancam hukuman mati, karena terdapat beberapa pelanggaran sperti pelanggaran kode etik dan lain sebagainya.
Beberapa pelanggaran tersebut membuat Ferdy Sambo terancam hukuman mati.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2022).
Baca Juga: Tabir “Tewasnya Brigadir J” Akhirnya Terungkap! Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka!
Polri akhirnya telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Kini, terdapat 4 tersangka yang sudah diamankan didalam Mabes Polri.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.