Kini 2 Orang Internal Ferdy Sambo Ikut Ditahan! Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana pada Kasus Brigadir J!

- 8 Agustus 2022, 11:13 WIB
Kronologi Kasus Kematian Brigadir J Diduga Hanya Rekayasa, Bharada E Ungkap Fakta Sebenarnya?
Kronologi Kasus Kematian Brigadir J Diduga Hanya Rekayasa, Bharada E Ungkap Fakta Sebenarnya? /Kolase foto: Pikiran Rakyat, Teras Gorontalo/

Adapun pada Minggu, 7 Agustus 2022 Brigadir RR baru saja ditahan.

Kini keduanya yaitu Bharada RE dan Brigadir RR sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Satu Bulan Pasca Tewasnya Brigadir J, Bibi Yoshua Curhat: Kamu yang Selalu Buat Kami Tersenyum

Adapun pasal dugaan pembunuhan berencana jatuh pada Brigadir RR dengan sangkaan Pasal 340 KUHP.

“Diduga dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.

Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap terhadap tersangka Bharada E dan Brigadir RR memungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Dimutasi ke Yanma Polri Hingga Terancam Hukuman Pidana, Ferdy Sambo Benar-benar Terlibat Kasus Brigadir J?

Sebelumnya Irjen Ferdy Sambo juga telah ditahan pada ruang khusus di Mako Brimop pada Sabtu, 6 Agustus 2022 sebagai tindakan tegas dan transparasi Polri terhadap kasus kematian Brigadir J.

Latar belakang dari penahanan Ferdy Sambo adalah atas dugaan pelanggaran prosedur penanganan TKP kematian Brigadir J di rumah dinasnya yang berlokasi di Duren Tiga, Jakarta Selatan,

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pelanggaran prosedural tidak profesional dalam penanganan olah TKP dan pengambilan CCTV menjadi dugaan yang dilontarkan untuk Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah