Polisi Hentikan Penyelidikan Kuburan Beras Bansos di Depok, Mengapa? Ini J

- 4 Agustus 2022, 20:19 WIB
Penyelidikan kasus beras bansos yang dikubur di Depok dihentikan Polda Metro Jaya.
Penyelidikan kasus beras bansos yang dikubur di Depok dihentikan Polda Metro Jaya. /Antara/Asprilla Dwi Adha

INFOSEMARANGRAYA.COM – Polisi hentikan penyelidikan kuburuan beras bantuan sosial (bansos) di Depok, mengapa? Ini jawabannya!

Sebelumnya publik dihebohkan dengan video penemuan beras bansos Covid-19 di Depok.

Penemuan ini terungkap setelah setelah ahli waris pemilik lahan, HM. Rudi Samin, melakukan penggalian pada Jumat, 29 Juli 2022 pukul 14.00 WIB.

Mengenai hal ini, perusahaan ekspedisi JNE diduga mengubur dan membuang beras bansos dari Presiden untuk masyarakat terdampak Covid-19 di area tersebut.

Rudi Samin pada saat itu menegaskan akan menempuh jalur hukum terkait penemuan beras bansos tersebut.

Namun, dari sisi JNE, pihaknya telah angkat suara dimana VP of Marketing JNE, Eri Palgunaldi, mengatakan bahwa beras tersebut kondisinya sudah rusak.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP!

"Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," ungkap Eri seperti yang dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Kemudian dilansir dari ANTARA News melalui pemberitaan tanggal 4 Agustus 2022, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menghentikan penyelidikan kasus beras bansos yang dikubur di Depok tersebut.

Melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, disebutkan bahwa penghentian penyelidikan ini didasarkan dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dimana tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Sampai saat ini tidak ditemukan unsur pidana. Kemudian beras yang ditanam ini adalah beras yang rusak,” kata Endra Zulpan seperti yang dikutip dari ANTARA News.

Sesuai dengan penuturan pihak JNE, Zulpan juga menjelaskan bahwa benar adanya alasan pihak JNE melakukan penguburan beras bansos yang rusak karena hal itu menjadi salah satu mekanisme perusahaan mereka.

Baca Juga: Apa Bunyi Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP yang Menjerat Bharada E?

“Kenapa ditanam karena ini mekanisme yang dimiliki JNE sebagai perusahaan dalam memusnahkan barang yang rusak. Jadi penanaman dalam rangka pemusnahan barang rusak,” ujar Endra Zulpan.

Selain itu, pihak JNE sebagai jasa kurir beras bansos tersebut telah mengganti kerusakan kepada Kementerian Sosial yang dibuktikan dengan dokumen penggantian beras rusak. Bukti ini juga sudah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Artinya dengan adanya penggantian kerusakan itu, negara tidak dirugikan akibat insiden rusaknya beras bansos saat diambil dari gudang penyimpanan.

Demikian ulasan mengenai alasan polisi menghentikan penyelidikan terkait kuburan beras bansos di Depok.***

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x