Raih Penghargaan Anti Korupsi, Kades Lambangsari Malah Ketahuan Korupsi! Kok Bisa?

- 3 Agustus 2022, 15:36 WIB
Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang pernah meraih penghargaan KPK sebagai Kades "antikorupsi" justeru malah diduga terlibat korupsi
Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang pernah meraih penghargaan KPK sebagai Kades "antikorupsi" justeru malah diduga terlibat korupsi /Nur Aliem Halvaima /PenahananFoto : Pikiran Rakyat/ Tommi Andryandy/ POSJAKUT /

INFOSEMARANGRAYA.COM – Ironis! Kini Kades (Kepala Desa) Lambangsari bernama Pipit Heryanti menjadi tahanan sebab dugaan korupsi setelah sebelumnya sempat dapat penghargaan anti korupsi.

Sangat disayangkan Kades Lambangsari yang sempat meraih penghargaan anti korupsi pada Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang digelar KPK, 2020 lampau, kini justru ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Sebelumnya penyidik kejaksaan sudah mendapatkan cukup bukti atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades Lambangsari dalam kasus penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Baca Juga: Politisi Malaysia Viral Sebut Rakyat Indonesia Berani Lawan Pemimpin yang Korupsi, Warganet: Belum Tahu Dia

“Bahwa penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo dikutip Info Semarang Raya dari Pikiran Rakyat pada 3 Agustus 2022.

Adapun penyalahgunaan kekuasaan sebagai perangkat Desa Lambangsari yang menjadikan Kades Lambangsari ini menjadi tersangka dugaan tindakan korupsi.

Kades Lambangsari daptkan dugaan tindakan korupsi dengan cara meminta sejumlah uang kepada warga yang mendaftarkan sertifikat tanah dalam penyelenggaraan PTSL di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi di tahun 2021

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Dirjen PLN Jadi Bulanan Netizen: Kita Dipaksa Rebus Bakwan

“Hal tersebut berawal dari ditetapkannya Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tahun 2021,” ucap dia.

Adapun warga Desa Lambarsari sendiri dimintai uang sejumlah Rp400.000 per sertifikat tanah bagi yang mau mengikuti program penyelenggaraan PTSL dimana diberikan kepada perangkat Desa Lambangsari sebagai suruhan dari Kades Lambangsari.

Keputusan penentuan sejumlah uang sebesar Rp400.000 per sertifikat tanah mulanya berdasarkan hasil rapat yang dilakukan oleh Kades Lambangsari bersama dengan sekdes, kasi pemerintahan, kepala dusun, ketua RW, dan ketua RT.

Baca Juga: Bupati Langkat Terjerat Kasus Korupsi? KPK Temukan Ini

Nantinya warga Desa Lambangsari yang mau mengajukansertifikat tanah dalam program PTSL wajib memberikan berkas permohonan ke ketua RT masing-masing yang akan diteruskan ke ketua RW, kepala dusun, kasi pemerintahan dan yang terakhir ke Kades Lambangsari.

Setelah dipegang oleh Kades Lambangsari, barulah permohonan pengajuan sertifikat tanah dalam program PTSL diserahkan langsung kepada pihak BPN.

“Uang tersebut dikumpulkan kepada kepala Desa Lambang sari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon,” ucap dia.

Baca Juga: Promo Kemerdekaan Menanti! Berikut Daftar Harga Iphone 11 Pada Bulan Agustus 2022

Hingga kini, hasil penyidikan mengungkap sebesar uang Rp466.000.000 berhasil diperoleh Kades Lambangsari setelah mendapatkan 1.165 sertifikat tanah dari tiga dusun yang mengajukan peemohonan dalam program PTSL di Desa Lambang

Namun ternyata uang hasil tindak korupsi yang dilakukan oleh Kades Lambangsari diduga bernilai lebih besar karena terdapat pemohon yang mendaftarkan sertifikat tanah yang berlatarbelakang perusahaan atau badan hukum.

Sampai saat ini, atas tindakan korupsi dalam permohonan sertifikat tanah dalam program PTSL yang dilakukan oleh Kades Lambangasari dengan warganya sendiri, kini Pipit harus bermalam sebagai tahanan dalam kurun waktu 20 hari hingga 21 Agustus 2022 yang akan datang.

Baca Juga: KPK Ganti Kata Koruptor Jadi 'Penyintas Korupsi', Pemred PRMN Sepakat Akan Sebut Maling, Rampok, dan Garong

Itulah informasi mengenai Kades Lambangsari bernama Pipit Heryanti ditahan sebab dugaan korupsi PTSL setelah sebelumnya sempat dapat penghargaan anti korupsi.***

 

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah