Raih Penghargaan Anti Korupsi, Kades Lambangsari Malah Ketahuan Korupsi! Kok Bisa?

- 3 Agustus 2022, 15:36 WIB
Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang pernah meraih penghargaan KPK sebagai Kades "antikorupsi" justeru malah diduga terlibat korupsi
Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang pernah meraih penghargaan KPK sebagai Kades "antikorupsi" justeru malah diduga terlibat korupsi /Nur Aliem Halvaima /PenahananFoto : Pikiran Rakyat/ Tommi Andryandy/ POSJAKUT /

Adapun warga Desa Lambarsari sendiri dimintai uang sejumlah Rp400.000 per sertifikat tanah bagi yang mau mengikuti program penyelenggaraan PTSL dimana diberikan kepada perangkat Desa Lambangsari sebagai suruhan dari Kades Lambangsari.

Keputusan penentuan sejumlah uang sebesar Rp400.000 per sertifikat tanah mulanya berdasarkan hasil rapat yang dilakukan oleh Kades Lambangsari bersama dengan sekdes, kasi pemerintahan, kepala dusun, ketua RW, dan ketua RT.

Baca Juga: Bupati Langkat Terjerat Kasus Korupsi? KPK Temukan Ini

Nantinya warga Desa Lambangsari yang mau mengajukansertifikat tanah dalam program PTSL wajib memberikan berkas permohonan ke ketua RT masing-masing yang akan diteruskan ke ketua RW, kepala dusun, kasi pemerintahan dan yang terakhir ke Kades Lambangsari.

Setelah dipegang oleh Kades Lambangsari, barulah permohonan pengajuan sertifikat tanah dalam program PTSL diserahkan langsung kepada pihak BPN.

“Uang tersebut dikumpulkan kepada kepala Desa Lambang sari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon,” ucap dia.

Baca Juga: Promo Kemerdekaan Menanti! Berikut Daftar Harga Iphone 11 Pada Bulan Agustus 2022

Hingga kini, hasil penyidikan mengungkap sebesar uang Rp466.000.000 berhasil diperoleh Kades Lambangsari setelah mendapatkan 1.165 sertifikat tanah dari tiga dusun yang mengajukan peemohonan dalam program PTSL di Desa Lambang

Namun ternyata uang hasil tindak korupsi yang dilakukan oleh Kades Lambangsari diduga bernilai lebih besar karena terdapat pemohon yang mendaftarkan sertifikat tanah yang berlatarbelakang perusahaan atau badan hukum.

Sampai saat ini, atas tindakan korupsi dalam permohonan sertifikat tanah dalam program PTSL yang dilakukan oleh Kades Lambangasari dengan warganya sendiri, kini Pipit harus bermalam sebagai tahanan dalam kurun waktu 20 hari hingga 21 Agustus 2022 yang akan datang.

Halaman:

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah