INFOSEMARANGRAYA.COM - Google dan LinkedIn tercatat belum mendaftar PSE Kominfo hingga Kamis, 21 Juli 2022. Sejumlah warganet pun resah dibuatnya.
Padahal Kominfo telah memberi batasan kepada layanan elektronik di Indonesia, seperti Google dan LinkedIn agar segera mendaftar di PSE sampai 20 Juli kemarin.
Dengan melewati batasan waktu pendaftaran PSE, Google dan LinkedIn berpotensi terkena sanksi dari Kominfo.
Baca Juga: Kominfo Blokir Gmail! Picu Beragam Reaksi Netizen: Masih Pada Pake Merpati?
Salah satu sanksi yang bakal diterima Google dan LinkedIn karena tidak mendaftar PSE di Kominfo adalah pemblokiran akses.
Hal tersebut sebagaimana dikutip dari Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Namun, sejumlah sumber menyebut bahwa meski layanan seperti Google dan LinkedIn belum mendaftarkan diri di PSE Kominfo.
Mereka tidak serta merta langsung dijatuhi sanksi pemblokiran pada satu hari setelah batas waktu yang ditentukan.