INFOSEMARANGRAYA.COM – Masalah terkait PSE Lingkup Privat yang dijalankan Kominfo baru-baru ini dengan ancam blokir platform yang mangkir mendaftar kian memanas.
Netizen nilai Permenkominfo soal PSE Lingkup Privat, Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, bisa jadi pasal karet dan membuat kebebasan berpendapat di Indonesia mulai tercekat.
Setelah isu Google dan Meta akan diblokir jika tak mendaftarkan PSE Lingkup Privat ke Kominfo kemarin berakhir dengan terdaftarnya dua platform dengan pengguna terbesar di Indonesia ini, ternyata tidak menyelesaikan masalah yang ada.
Pasalnya, netizen menyoroti beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat yang dianggap bisa menjadi pasal karet.
Dengan adanya pasal karet dalam Permenkominfo ini tentunya para netizen khawatir akan kebebasan berpendapat di Indonesia yang terkesan mulai terbatas atau tercekat.
Seperti yang sudah banyak diketahui, salah satu alasan mengapa Google dan Meta tak kunjung mendaftarkan diri ke PSE Lingkup Privat Kominfo adalah karena peraturan di dalamnya bisa melanggar kebijakan privasi pengguna.
Baca Juga: Kominfo Blokir Gmail! Picu Beragam Reaksi Netizen: Masih Pada Pake Merpati?
Pasalnya, dalam Permenkominfo yang mengatur soal PSE Lingkup Privat ini, pemerintah bisa mendapatkan akses bebas kepada setiap pengguna platform, termasuk di dalamnya komunikasi privat pengguna.