Bagaimana Nasib Platform Digital Jika Belum Daftar PSE? Google, WhatsApp, dan Instagram Tidak Bisa Dibuka?

- 20 Juli 2022, 13:38 WIB
Ilustrasi keyboard yang menampilkan aplikasi Instagram, Facebook, YouTube, Twitter, Google+, dan Skype.
Ilustrasi keyboard yang menampilkan aplikasi Instagram, Facebook, YouTube, Twitter, Google+, dan Skype. //Pixabay/kropekk_pl/

INFOSEMARANGRAYA.COM – Kominfo memberikan regulasi dengan mewajibkan platform digital di Indonesia untuk melakukan pendaftaran PSE. Sedangkan tenggat waktu yang ditentukan Kominfo untuk para platform digital melakukan pendaftaran PSE adalah hari ini, Rabu, 20 Juli 2022.

Kominfo membuat regulasi pendaftaran ini agar semua pelaku usaha di ruang digital yang menargetkan Indonesia sebagai market dapat terdata.

Pada tanggal 19 Juli 2022, melalui konferensi pers yang ditayangkan di laman YouTube Kemkominfo TV, Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo menuturkan bahwa pendaftaran ini dilakukan untuk mendata layanan apa yang diberikan, bagaimana jika nantinya ada masalah, lalu pedomannya juga harus menggunakan bahasa Indonesia supaya masyarakat Indonesia mengerti, serta hal lainnya yang perlu dipatuhi.

Baca Juga: Jelang Batas Akhir Pemblokiran dari Kominfo, Ada Keanehan dari Pendaftaran Google dan WhatsApp

Beberapa waktu lalu, Kominfo memberi ancaman untuk melakukan pemblokiran terhadap platform digital yang belum mendaftar PSE. Bahkan, platform besar seperti Google, WhatsApp, Instagram, maupun Facebook turut mendapatkan peringatan ini.

Meskipun sebagian besar aplikasi yang terancam dilakukan pemblokiran ini telah melakukan pendaftaran, bagaimana nasib platform digital lainnya yang belum mendaftarkan PSE di detik-detik terakhir tenggat waktu pendaftaran ini?

Tentunya Kominfo akan mengambil tindakan tegas. Hal ini disampaikan langsung oleh Semuel. “Kalau mereka ngga mendaftar ya ruginya mereka sendiri. berarti mereka tidak melihat Indonesia sebagai potensial market mereka,” jelas Semuel.

Baca Juga: Beberapa Keanehan Pada Google dan WhatsApp Dalam Daftar PSE Kominfo, Ternyata Belum Terdaftar Secara Resmi?

“Intinya kita tegas, ini adalah regulasi yang ada. Ini tata kelola bukan pengendalian,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x