INFOSEMARANGRAYA.COM – Kabar mengejutkan datang dari Kominfo yang rencananya akan memblokir beberapa aplikasi media sosial.
Media sosial yang diblokir ini sinyalir merupakan platform yang tidak terdaftar sebagai PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Oleh sebab itu, perusahaan media sosial dan platform besar seperti Netflix, Whatsapp, Instagram, Google diminta segera mendaftarkan aplikasinya tersebut.
Baca Juga: Game Mobile Legends hingga PUBG Terancam Diblokir Kominfo? Apa Alasannya? Simak Informasi Berikut
Dilansir dari laman resmi Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), aturan dari pendaftaran PSE tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Aturan tersebut akan berlaku pada tanggal 20 Juli 2022, diharapkan beberapa aplikasi media sosial terkait seperti Whatsapp bisa mendaftarkan paling lambat 20 Juli 2022.
Perusahaan digital besar seperti WhatsApp, Instagram dan lain-lain diwajibkan untuk patuh terhadap PSE ini, guna menjaga keamanan ruang digital di Indonesia.
Baca Juga: Gawat! Ini 10 Games yang Terancam Diblokir Kominfo Besok, Mulai Free Fire Hingga Mobile Legends!
Juru Bicara dari Kominfo memberi pernyataan terkait PSE ini.