INFOSEMARANGRAYA.COM - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) direncanakan melakukan pemblokiran terhadap beberapa aplikasi pada Rabu besok, 20 Juli 2022.
Adapun pemblokiran dilakukan terhadap aplikasi yang belum terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo.
Hal tersebut dilakukan untuk menunaikan amanat amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Adapun pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo membuat publik geger adalah ketika banyak aplikasi populer masuk dalam daftar blokir.
Nama-nama besar seperti WhatsApp dan Google ternyata diketahui belum terdaftar PSE Kominfo dan terancam ikut kena pemblokiran pada 20 Juli 2022 besok.
Namun ternyata oh ternyata, WhatsApp dan Google diketahui hanya merupakan “wakil” dari banyak aplikasi yang masuk dalam daftar pemblokiran Kominfo.
Banyak sekali aplikasi hiburan, informasi, hingga game baik dari dalam maupun luar negeri yang ternyata belum tercatat sebagai PSE Kominfo.