Hal tersebut dilakukan agar mencegah peningkatan angka kemiskinan ekstrem akibat ternak yang mati setelah terdampak wabah PMK (penyakit mulut dan kuku). Pemilik ternak pasti mengalami kerugian yang tak sedikit terutama pengeluaran biaya yang digunakan untuk mengatasi wabah PMK, terlebih para peternak kecil.
Selain itu telah disetujui juga penggunaan dana dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) oleh pemerintah untuk memberikan vaksin penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak sebanyak 29 juta dosis vaksin.***