Jelang Idul Adha 2022 Distribusi Vaksin Hewan Ternak Dipercepat untuk Kendalikan Wabah PMK

- 25 Juni 2022, 16:24 WIB
Ilustrasi - MUI telah mengeluarkan fatwa yang membahas hukum dan tata cara pelaksanaan ibadah kurban di tengah wabah PMK.
Ilustrasi - MUI telah mengeluarkan fatwa yang membahas hukum dan tata cara pelaksanaan ibadah kurban di tengah wabah PMK. /Pixabay.com/@thejakesmith

Hal tersebut dilakukan agar mencegah peningkatan angka kemiskinan ekstrem akibat ternak yang mati setelah terdampak wabah PMK (penyakit mulut dan kuku). Pemilik ternak pasti mengalami kerugian yang tak sedikit terutama pengeluaran biaya yang digunakan untuk mengatasi wabah PMK, terlebih para peternak kecil.

Selain itu telah disetujui juga penggunaan dana dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) oleh pemerintah untuk memberikan vaksin penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak sebanyak 29 juta dosis vaksin.***

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x