Jelang Idul Adha 2022 Distribusi Vaksin Hewan Ternak Dipercepat untuk Kendalikan Wabah PMK

- 25 Juni 2022, 16:24 WIB
Ilustrasi - MUI telah mengeluarkan fatwa yang membahas hukum dan tata cara pelaksanaan ibadah kurban di tengah wabah PMK.
Ilustrasi - MUI telah mengeluarkan fatwa yang membahas hukum dan tata cara pelaksanaan ibadah kurban di tengah wabah PMK. /Pixabay.com/@thejakesmith

INFOSEMARANGRAYA.COM – Jelang Idul Adha 2022 diketahui berdasarkan data yang dihimpun dari Kemenko per 18 Juni 2022 tedapat 183.280 hewan ternak dari 19 provinsi di Indonesia yang terinfeksi wabah PMK (penyakit mulut dan kuku)

Untuk mencegah penyebaran infeksi PMK lebih luas pada hewan ternak lainnya, pemberian vaksin akan dipercepat dengan mengutamakan daerah prioritas yang sudah terkena wabah PMK.

Seperti yang dilansir dari Antara News Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengatakan bahwa sebaikanya percepatan dan pengadaan vaksin harus segera dilakukan, sebagaimana penanganan Covid-19 dan prioritaskan kepada daerah yang sudah terpapar wabah PMK.

Baca Juga: Jadwal Lengkap dan Niat Puasa Tarwiyah, Puasa Arafah, dan Sholat Idul Adha 2022 yang Tinggal Sebentar Lagi

Saat ini pemerintah telah menyiapkan pengadaan untuk tiga juta dosis vaksin PMK darurat. Pengadaan vaksin darurat PMK tahap pertama akan diadakan sebanyak 800 ribu dosis. Sedangkan untuk vaksin PMK tahap kedua akan diberikan 2,2 juta dosis .

Pada Minggu, 12 Juni 2022 sebagian besar vaksinasi pertama telah tiba sebanyak 10.000 dosis dan telah dilakukan vaksin PMK perdana pada 14 Juni 2022 di dua lokasi peternakan sapi rakyat yang bertempat di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi jawa Timur.

Pengiriman vaksin PMK sebagian dari tahap pertama akan didistribusikan sebanyak 800 ribu dosis yang telah tiba pada 16 Juni 2022 kemarin, melalui Bandara Soekarno Hatta.

Baca Juga: Update Harga Terbaru Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1443 H, Mulai 2 Jutaan

Adapun bagi pemilik ternak yang ternaknya terdampak wabah PMK akan dilakukan pendataan untuk diberikan kompensasi baik berupa bansos ataupun lainnya.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x