INFOSEMARANGRAYA.COM - Bantuan Subsidi Upah atau BSU Pekerja 2022 akan segera disalurkan di akhir bulan April ini, atau lebih tepatnya sebelum lebaran Idul Fitri.
BSU sendiri disalurkan oleh pemerintah untuk meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja yang terdampak oleh pandemi Covid-19.
Besaran dari BSU Pekerja di tahun 2022 ini diberikan kepada para pekerja senilai Rp1 juta untuk dua bulan, yakni Rp500 ribu setiap bulannya.
Sementara itu, kuota penerima BSU Pekerja 2022 ini adalah sebanyak 8.8 juta orang. Seperti yang disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah.
“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” tambah Menaker Ida Fauziyah.
Adapun seperti yang dikutip dari laman Kemnaker, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi para pekerja yang berhak menerima BSU Pekerja 2022:
Baca Juga: Spek iPhone 14 Pro Gahar! Body Titanium, Kamera 48MP dengan Kemampuan Rekam Video 8K
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK