Siap-siap, Mobil Pelanggar Ganji Genap Saat Mudik akan Dikeluarkan dari Tol

- 25 April 2022, 12:35 WIB
Ilustrasi ganjil genap|Catat! Ganjil Genap Masih Berlaku Hari Selasa - Jumat, 25 Hingga 28 Januari 2022: Cek 13 Titik Lokasinya
Ilustrasi ganjil genap|Catat! Ganjil Genap Masih Berlaku Hari Selasa - Jumat, 25 Hingga 28 Januari 2022: Cek 13 Titik Lokasinya /NTMC Polri/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Jelang masa mudik Lebaran 2022, Polda Metro Jaya akan memberlakukan rekayasa lalu lintas. Hal itu diterapakan dalam sistem pelat nomor mobil ganjil genap di jalan tol.

Penerapan ganjil genap ini akan bersamaan dengan sistem satu arah (SSA) atau one way di jalan toll saat Mudik Lebaran 2022 mulai 28 April hingga 1 Mei 2022. Sedangkan rekayasa lalu lintas untuk arus balik mudik akan diterapkan pada 6-9 Mei 2022.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penerapan ganjil genap di jalan tol saat Mudik Lebaran 2022 tidak akan ada sanksi tilang.

Baca Juga: Simak Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Naik Kereta Api, Apakah Masih Wajib Tes PCR dan Antigen?

Namun bagi mobil yang pelat nomornya tidak sesuai tanggal, lanjut Sambodo, akan dikeluarkan dari jalan tol atau diarahkan keluar menuju jalan arteri melalui pintu tol terdekat.

"Kendaraan yang tidak sesuai tanggal akan kami keluarkan ke pintu tol terdekat," ujar Sambodo seperti dikutip dari laman PMJ News pada Senin 25 April 2022.

Diberitakan sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menjadwalkan uji coba penerapan ganjil-genap arus mudik Lebaran 2022 dengan di ruas jalan tol pada 25 - 27 April 2022. Hal ini guna mengantisipasi kemacetan akibat arus mudik.

Baca Juga: Biaya Haji 2022 Telah Ditetapkan Oleh Pemerintah Beserta DPR: Rata-Rata Rp39,8 Juta Per Jemaah

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi menjelaskan dalam menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil genap ini, Korlantas menggandeng Kementerian Perhubungan, dan Kementerian PUPR. Dengan aturan ini, diharapkan dapat membantu kelancaran arus mudik.

Halaman:

Editor: Alfiansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x