Dari keterangan sementara yang diperoleh dari para tersangka, kata dia, pengiriman puluhan kilogram ganja ini diduga dikendalikan oleh salah seorang narapidana lapas di Cilacap.
Adapun kedua kurir yang diamankan tersebut mengaku pengiriman kali ini merupakan yang kali kedua.
Terhadap pengiriman ganja yang rencananya diedarkan di wilayah Magelang, Boyolali, dan Sukoharjo tersebut, kedua awak truk tersebut memperoleh upah Rp5 juta.
"Kalau nantinya terjual semua, akan mendapat tambahan Rp500 ribu per kg," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***