INFOSEMARANGRAYA.COM - Hari ini dua pengedar narkoba jenis ganja seberat 2,168 kilogram dilakukan pemeriksaan oleh satuan narkoba dari polres Kota Surakarta.
Dua diduga pengedar ini sebelumnya ditangkap di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon Solo, Jawa Tengah.
"Dua orang tersebut berinisial HP (20) warga Mojolaban Sukoharjo dan RI (24) warga Bekonang Sukoharjo. Mereka kini sedang diperiksa dan ditahan Mapolres Surakarta," kata Wakil Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Gatot Yuliyanto.
Baca Juga: Lapas Kedungpane Semarang Gagalkan Penyeludupan Narkoba Dalam Bungkus Kacang
Polisi berhasil membongkar operasi ini setelah sebelumnya menangkap tersangka HP di Jalan Penida, Kampung Baru pada Rabu, 23 Juni 2021.
Saat penangkapan polisi menemukan barang bukti daun ganja kering seberat 38 gram.
Saat dilakukan introgasi, HP mengaku bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari temannya, RI dari Bekonang, Sukoharjo.
Baca Juga: Musisi Anji Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat Dengan Dugaan Kasus Narkoba Yaitu Ganja
Ia mengaku membeli ganja tersebut seharga Rp700 ribu. Setelah penagkapan tersebut pihak kepolisian pun melakukan penyidikan.