Biaya Haji 2022 Telah Ditetapkan Oleh Pemerintah Beserta DPR: Rata-Rata Rp39,8 Juta Per Jemaah

- 14 April 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi ibadah haji. Pemerintah dan DPR menyepakati biaya haji 2022 rata-rata Rp39,8 juta per jemaah.
Ilustrasi ibadah haji. Pemerintah dan DPR menyepakati biaya haji 2022 rata-rata Rp39,8 juta per jemaah. /Unsplash/@alswedi07/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Pemerintah bersama DPR telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jemaah haji tahun ini.

Seperti yang dilansir dari laman kemenag.go.id, Biaya rata-rata yang dibayar oleh jemaah haji tahun ini adalah sebesar Rp39.886.009 seperti yang disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkap Menag pada Rabu, 13 April 2022.

Dijelaskan juga bahwa Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah protokol kesehatan. Dimana tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah.

Baca Juga: Perbedaan Komentar Haji Umuh Muchtar Saat Bruno Cantanhede Mandul dan Tajam

Kemudian komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.

Sebelumnya pada tahun 2020, pemerintah beserta DPR menyepakati Bipih senilai Rp35,2 juta yang berarti terdapat selisih dibandingkan dengan penetapan Bipih 2022.

Namun adanya selisih tersebut tidak dibebankan kepada jamaah haji lunas tunda tahun 2020 atau 1441 H. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x