Baca Juga: Simak Persyaratan Lengkap Mengikuti SBMPTN 2022 dari LTMPT
Menurut Ali Ghufor Mukti, Direktur Utama BPKS Kesehatan, keanggotaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat bisa menjadi jaminan agar masyarakat tidak mengalami keterlambatan dalam penanganan kesehatan.
Pernyataan ini tentunya mendapat berbagai respons dari masyarakat. Banyak yang mempermasalahkan keputusan ini karena dinilai menghambat dan mempersulit masyarakat mendapatkan pelayanan publik seperti seharusnya.
Selain itu, banyak masyarakat yang mengeluh akan keputusan ini. Hal tersebut didasari karena besarnya iuran yang harus dibayar per bulan sebagia anggota BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Makin Canggih! 7 Rekomendasi HP dengan Fitur NFC, Harga Terjangkau Mulai dari Rp 2 Juta
BPJS Kesehatan sendiri merupakan Badan Hukum Publik yang memiliki tanggung jawab langsung kepada Presiden dengan bertugas sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
Peraturan mengenai keanggotaan wajib bagi masyarakat Indonesia juga sudah tercantum dalam UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang juga menyatakan bahwa masyarakat bisa tidak mendapatkan pelayanan publik tanpa memiliki BPJS Kesehatan.***