BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mendapatkan Pelayanan Publik, Mulai dari SIM, STNK, SKCK, Higga Jual Beli Tanah

- 21 Februari 2022, 09:46 WIB
Mulai 1 Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM Hingga Daftar Umroh?
Mulai 1 Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM Hingga Daftar Umroh? /blog.amartha.com/

INFOSEMARANGRAYA.COM – Keanggotaan BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan kini menjadi syarat mendapatkan pelayanan masyarakat seperti mengurus SIM, STNK, SKCK, hingga jual beli tanah.

Hal tersebut telah terbitkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam Inpres tersebut, Jokowi meminta berbagai kementerian dan lembaga meningkatkan optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional, salah satunya Kepolisian.

Baca Juga: Mau Dilancarkan Rezeki oleh Allah SWT? Amalkan Doa ini Setiap Hari

Baca Juga: Amalkan Doa Pendek Ini Setiap Hari Supaya Semua Hutangmu Cepat Terlunasi

Maka dari itu, Kepolisian RI diminta mencantumkan syarat keanggotaan BPJS bagi pemohon yang ingin memengurus berbagai keperluan seperti pembuatan SIM, STNK dan SKCK.

Keputusan ini akan dimulai pada 1 Maret 2022 mendatang. Sehingga masyarakat diminta untuk segera mendapatkan dan menyelesaikan urusan keanggotaan BPJS Kesehatan. Pasalnya, jika pemohon masih memiliki tunggakan BPJS Kesehatan, maka tidak mendapatkan pelayanan yang diharapkan.

Tidak hanya itu, pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli juga harus memiliki kartu keanggotaan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Kecewa dengan Pilihan Robert Alberts yaitu Bruno Cantanhede, Umuh Muchtar: Mending Striker Ini!

Baca Juga: Simak Persyaratan Lengkap Mengikuti SBMPTN 2022 dari LTMPT

Menurut Ali Ghufor Mukti, Direktur Utama BPKS Kesehatan, keanggotaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat bisa menjadi jaminan agar masyarakat tidak mengalami keterlambatan dalam penanganan kesehatan.

Pernyataan ini tentunya mendapat berbagai respons dari masyarakat. Banyak yang mempermasalahkan keputusan ini karena dinilai menghambat dan mempersulit masyarakat mendapatkan pelayanan publik seperti seharusnya.

Selain itu, banyak masyarakat yang mengeluh akan keputusan ini. Hal tersebut didasari karena besarnya iuran yang harus dibayar per bulan sebagia anggota BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Update Harga iPhone 12, iPhone 12 Pro dan iPhone 12 Pro Max Jelang Akhir Februari 2022, Turun Rp4 Juta

Baca Juga: Makin Canggih! 7 Rekomendasi HP dengan Fitur NFC, Harga Terjangkau Mulai dari Rp 2 Juta

BPJS Kesehatan sendiri merupakan Badan Hukum Publik yang memiliki tanggung jawab langsung kepada Presiden dengan bertugas sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

Peraturan mengenai keanggotaan wajib bagi masyarakat Indonesia juga sudah tercantum dalam UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang juga menyatakan bahwa masyarakat bisa tidak mendapatkan pelayanan publik tanpa memiliki BPJS Kesehatan.***

 

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah