Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Kapan Dibuka? Simak Persyaratan dan Kriteria Berikut Ini

- 6 Februari 2022, 16:44 WIB
Ilustrasi PPPK Guru 2021
Ilustrasi PPPK Guru 2021 /Facebook.com/ BKNgoid

- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.

- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.

Baca Juga: Tenaga Honorer yang Belum Jadi PPPK/PNS Akan Diberhentikan? Begini Penjelasan Kepala BKPSDM Tangerang

Simak persyaratan PPPK Guru tahap 3:

- Peserta wajib pilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.

- Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2.

- Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2 nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi diantara kedua tes yang sudah diikuti sebelumnya.

Demikian informasi terbaru mengenai seleksi PPPK Guru tahap 3 Tahun 2022 beserta persyaratan dan kriteria untuk mendaftar. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah