5. Masukkan alamat e-mail.
6. Isi password dan tulis kode unik atau captcha.
7. Isi permohonan pembuatan KK dan mengunggah persyaratan yang diperlukan.
8. Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.
9. Setelah itu aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan email dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF.
10. Anda akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.
11. Jika seluruh data sudah benar, anda dapat langsung mencetak Kartu Keluarga secara online sendiri.
Baca Juga: Edy Mulyadi dapat Bingkisan dari Habib Rizieq di Rutan, Ternyata ada Isi Tulisannya!
Itulah tadi langkah-langkah membuat Kartu Keluarga secara online melalui situs kemendagri.***