INFOSEMARANGRAYA.COM - Di zaman sekarang ini, kegiatan apapun akan lebih mudah dilakukan dengan cara online. Akan terasa lebih praktis dan tidak perlu menunggu lama.
Salah satunya dalam membuat Kartu Keluarga (KK), Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
Biasanya orang akan membuat Kartu Keluarga karena beberapa hal, diantaranya pasangan baru, penambahan anggota keluarga (kelahiran), penambahan anggota keluarga karena menampung.
Untuk membuat KK, seseorang harus mendatangi RT, RW, kelurahan, dan kecamatan. Namun kini membuat KK dapat dilakukan melalui website kemendagri dan tidak perlu repot-repot antre di kelurahan.
Berikut ini langkah-langkah membuat Kartu Keluarga melalui kemendagri secara online:
1. Buka situs Kemendagri berikut https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id
2. Jika anda belum memiliki akun, maka daftarlah terlebih dahulu.
3. Isi 16 digit NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir.
4. Isi nomer ponsel yang masih aktif untuk verifikasi.