Info Syarat dan Kriteria Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Wajib Pilih Formasi Baru

- 4 Februari 2022, 08:27 WIB
Simak informasi jadwal, syarat dan kriteria PPPK Guru tahap 3 2022, bisa pilih formasi dan sekolah ulang
Simak informasi jadwal, syarat dan kriteria PPPK Guru tahap 3 2022, bisa pilih formasi dan sekolah ulang /Kemendikbudristek

Simak syarat berikut ini:

1. Calon guru diwajibkan memilih kembali formasi dan instansinya yang belum terisi dengan menyesuaikan pada sertifikat pendidik dan kriteria pendidikannya.

2. Calon guru diperbolehkan untuk melamar ke instansi lain dengan syarat formasi belum penuh setelah seleksi tahap 1 dan 2.

3. Calon guru yang tidak lolos seleksi pada tahap 1 dan 2 nantinya nilai ujian yang diambil merupakan yang tertinggi diantara kedua tes yang pernah diikuti oleh peserta.

Baca Juga: Ini 3 Calon Pelatih Timnas MLBB yang Lolos dari Seleksi Tahap Kedua

Simak kriteria berikut ini:

1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.

3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah