Simak syarat berikut ini:
1. Calon guru diwajibkan memilih kembali formasi dan instansinya yang belum terisi dengan menyesuaikan pada sertifikat pendidik dan kriteria pendidikannya.
2. Calon guru diperbolehkan untuk melamar ke instansi lain dengan syarat formasi belum penuh setelah seleksi tahap 1 dan 2.
3. Calon guru yang tidak lolos seleksi pada tahap 1 dan 2 nantinya nilai ujian yang diambil merupakan yang tertinggi diantara kedua tes yang pernah diikuti oleh peserta.
Baca Juga: Ini 3 Calon Pelatih Timnas MLBB yang Lolos dari Seleksi Tahap Kedua
Simak kriteria berikut ini:
1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.
3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.