- Memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik;
- Jabatan yang akan diisi adalah jabatan yang belum terpenuhi pada bentuk satuan pendidikan lain yang sama dengan Jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang dipilih pelamar pada seleksi tahap 3
- Bentuk satuan pendidikan yang akan diisi berada dalam satu wilayah kewenangan penyelenggaraan pendidikan
Baca Juga: Cek Info Terbaru PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Berikut Jadwal, Persyaratan, dan Kriteria Pendaftaran
Namun sebelum itu, pastikan juga kalian sebagaia peserta PPPK Guru tahap 3 mengikuti syarat di bawah ini:
- Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan ybs
- Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain
- Bagi peserta yang tidak lolos tes tahap 1dan tes tahap 2, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara tes tahap 1, tes tahap 2 dan tes tahap 3
Demikianlah info seputar PPPK Guru agar dapat lolos di tahap 3 dengan mengikuti syarat dan kriteria di atas ini.***