Tidak Lolos PPPK Guru? Jangan Khawatir Ikuti Syarat dan Kriteria Ini di Tahap 3, Terbaru Februari 2022

- 4 Februari 2022, 08:06 WIB
Ilustrasi tes PPPK Guru tahap 3 2022.
Ilustrasi tes PPPK Guru tahap 3 2022. /Humas Pemkot Surabaya 

INFOSEMARANGRAYA.COM - Anda telah daftar PPPK Guru tahap 1 dan tahap 2 tapi tdiak lolos seleksi? Jangan khawatir, ikuti syarat dan kriteria ini agar lulus di seleksi tahap 3 berikut ini.

PPPK Guru saat ini telah memasuki tahap 3, banyak peserta yang sebelumnya telah mengikuti tes seleksi di tahap 1 dan tahap 2. Sayangnya tidak sedikit dari peserta yang gagal lulus seleksi tersebut.

Jika anda salah satu dari peserta yang tidak lolos tes PPPK Guru tahap 1 atau tahap 2 tidak perlu khawatir, karena solusinya adalah mendaftar kembali pada tahap 3 yang akan diselenggarakan pada Februari 2022 ini.

Baca Juga: Peserta Tidak Lulus Seleksi Tahap 3 Bisa Diterima di PPPK Guru 2022 dengan Tiga Syarat dan Kriteria

Namun sebelum itu terdapat beebrapa syarat dan kriteria yang harus peserta ikuti agar kali ini lolos tahap 3 PPPK Guru 2022. Simak kriteria peserta di bawah ini:

  • Peserta dari THK-II yang tidak lolos seleksi tahap 1 dan tahap 2
  • Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lolos tahap 1 dan tahap 2
  • Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lolos seleksi tahap 2
  • Lulusan PPG yang tidak lulus tahap 2

Baca Juga: Selamat! Pemilik Kriteria Berikut Dipastikan Dapat Lulus PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Cek Disini

Jika kalian sudah menyesuaikan diri dengan kriteria di atas, segeralah melakukan pendaftaran melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.

Peserta seleksi tahap 3 dapat memilih formasi di seluruh wilayah Indonesia dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.

Apabila nantinya masih ada kuota PPPK Guru 2022 yang belum terpenuhi, kebutuhan PPPK akan diisi oleh peserta yang tidak lulus seleksi tahap 3 dengan kriteria sebagai berikut:

  • Memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik;
  • Jabatan yang akan diisi adalah jabatan yang belum terpenuhi pada bentuk satuan pendidikan lain yang sama dengan Jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang dipilih pelamar pada seleksi tahap 3
  • Bentuk satuan pendidikan yang akan diisi berada dalam satu wilayah kewenangan penyelenggaraan pendidikan

Baca Juga: Cek Info Terbaru PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Berikut Jadwal, Persyaratan, dan Kriteria Pendaftaran

Namun sebelum itu, pastikan juga kalian sebagaia peserta PPPK Guru tahap 3 mengikuti syarat di bawah ini:

  • Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan ybs
  • Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain
  • Bagi peserta yang tidak lolos tes tahap 1dan tes tahap 2, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara tes tahap 1, tes tahap 2 dan tes tahap 3

Demikianlah info seputar PPPK Guru agar dapat lolos di tahap 3 dengan mengikuti syarat dan kriteria di atas ini.***

 

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah