PPPK Guru Tahap 3 Kapan Dibuka? Simak Syarat dan Kriteria Peserta, Bisa Pilih Formasi Ulang

- 3 Februari 2022, 08:12 WIB
PPPK Guru 2022 tahap 3, jadwal, syarat dan kriteria peserta
PPPK Guru 2022 tahap 3, jadwal, syarat dan kriteria peserta /dok. menpan.go.id

INFOSEMARANGRAYA.COM - Jadwal PPPK Guru Tahap 3 masih menjadi tanda tanya. Hingga kini Kemendikbudristek belum memastikan kapan PPPK Guru Tahap 3 akan dibuka.

Meski begitu, tidak ada salahnya jika para peserta mulai mempersiapkan diri dari sekarang untuk PPPK tahap 3 nanti. Peserta juga bisa mengetahui syarat dan kriteria peserta yang bisa memilih formasi ulang.

Tahapan PPPK sendiri saat ini sudah memasuki tahap pemberkasan PPPK tahap 2 hingga 4 Febuari 2022.

Baca Juga: Jadwal Terbaru PPPK Guru Tahap 3 2022, Syarat dan Kriteria Peserta, Bisa Pilih Formasi dan Sekolah Ulang!

Jika dilihat dari jadwal seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2, kemungkinan PPPK tahap 3 akn dibuka di pertengahan Febuari atau setelah evaluasi tahap 2 selesai.

PPPK Guru tahap 3 sendiri menjadi harapan terakhir di tahun ini bagi calon PPPK agar bisa diangkat menjadi ASN. Untuk dapat mengikutinya pelamar diharuskan melakukan pemilihan kebutuhan (formasi) ulang di laman SSCASN.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca Juga: Peserta Seleksi Tahap 3 PPPK Guru 2022 yang Lolos Ambang Batas Tapi Tidak di Sekolah Pilihan, Lakukan Ini!

Untuk anda yang sedang mempersiapkan diri PPPK Guru tahap 3, berikut syarat dan kriteria sebagai berikut:

Syarat peserta PPPK Guru tahap 3:

- Peserta pilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan ybs

- Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain
Bagi peserta yang tidak lolos tes tahap 1dan tes tahap 2, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara tes tahap 1, tes tahap 2 dan tes tahap 3

Kriteria peserta PPPK Guru tahap 3:

- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di
Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II

- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II

- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

Baca Juga: Berikut Cara dan Langkah-langkah Mengisi DRH untuk PPPK Guru Tahap 2 dan PPPK 2022

Peserta yang akan mendaftar PPPK Guru tahap 3 bisa kembali memilih formasi melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Para peserta PPPK guru tahap 3 dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/ atau kualifikasi pendidikan.

PPPK tahap 3 akan dibuka setelah evaluasi tahap 2 selesai dilaksananak atau sekitar pertengahan Febuari 2022.

Baca Juga: Info PPPK Guru Tahap 3 Terbaru, Simak Syarat dan Kriteria Agar Bisa Lolos Tes, Cek Selengkapnya!

Demikian informasi mengenai syarat dan kriteria yang dibutuhkan untuk PPPK guru tahap 3.***

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x