PPPK Guru Tahap 3 Kapan Dibuka? Simak Syarat dan Kriteria Peserta, Bisa Pilih Formasi Ulang

- 3 Februari 2022, 08:12 WIB
PPPK Guru 2022 tahap 3, jadwal, syarat dan kriteria peserta
PPPK Guru 2022 tahap 3, jadwal, syarat dan kriteria peserta /dok. menpan.go.id

- Peserta pilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan ybs

- Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain
Bagi peserta yang tidak lolos tes tahap 1dan tes tahap 2, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara tes tahap 1, tes tahap 2 dan tes tahap 3

Kriteria peserta PPPK Guru tahap 3:

- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di
Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II

- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II

- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

Baca Juga: Berikut Cara dan Langkah-langkah Mengisi DRH untuk PPPK Guru Tahap 2 dan PPPK 2022

Peserta yang akan mendaftar PPPK Guru tahap 3 bisa kembali memilih formasi melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Para peserta PPPK guru tahap 3 dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/ atau kualifikasi pendidikan.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x