Dapatkan Set Top Box Gratis Tahap 1 dari Kominfo, Ternyata Begini Cara Daftar STB Sebelum Kehabisan

- 31 Januari 2022, 19:22 WIB
Berikut ini merupakan syarat untuk bisa jadi penerima Set Top Box atau STB gratis serta rekomendasi dari Kominfo.
Berikut ini merupakan syarat untuk bisa jadi penerima Set Top Box atau STB gratis serta rekomendasi dari Kominfo. /Tangkapan Layar YouTube.com/Tamtam Boyz

1. Penerima adalah Warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

2. Penerima harus erdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Jika tiga syarat utama sudah dilengkapi. Berikut ini adalah cara untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan Set Top Box gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Siaran TV Analog Dihentikan, Kominfo Beri Bantuan STB Bagi Masyarakat Miskin

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Siapkan NIK KTP.

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika sudah langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.

4. Pilih Tambah Usulan.

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah