Siaran TV Analog Dihentikan, Kominfo Beri Bantuan STB Bagi Masyarakat Miskin

- 16 September 2021, 07:53 WIB
Siaran TV analog dihentikan, Kominfo beri bantuan STB bagi masyarakat miskin
Siaran TV analog dihentikan, Kominfo beri bantuan STB bagi masyarakat miskin /Pixabay.com/afra32.

INFOSEMARANGRAYA,- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mencanangkan pemberhentian siaran TV analog mulai 30 April 2022 mendatang. 

Ya, adanya kebijakan ini disampaikan oleh Plt Direktur Pengembangan Pita Lebar Ditjen PPI Kemenkominfo RI Marvels Situmorang bahwa adanya pemberhentian siaran TV analog ini nantinya pemerintah akan memberikan bantuan Set Top Box ( STB) secara gratis pada masyarakat miskin.

Baca Juga: INFO LOKER! PT Mayora Indah Tbk Buka Lowongan 10 Posisi Lulusan SMA, D3, S1 Terbaru Fresh Graduate Bisa Lamar

Baca Juga: Selamat Tinggal WhatsApp, Jutaan Ponsel Terancam Tidak Bisa Dipakai Lagi Bulan Depan

"Sehubungan dengan pengakhiran siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) tahap pertama yang akan dilaksanakan pada 30 April 2022, warga Indonesia yang masuk kedalam kriteria penerima bantuan bisa mendapatkan STB gratis,” kata Marvels Situmorang dalam Rapat Sosialisasi dan Koordinasi Pemberian Bantuan Set Top Box (STB) Bagi Rumah Tangga Miskin pada Rabu 15 September 2021.

Sementara itu, Koordinator Ekosistem Pitalebar Dony menyampaikan kriteria penerima bantuan diantaranya adalah warga negara Indonesia berdasarkan KTP, rumah tangga miskin dengan artibut kepemilikan TV dan berada di lokasi yang masuk kedalam cakupan wilayah layanan siaran TV Digital Terestrial.

Baca Juga: Akhirnya Yamaha FreeGo 2021 Tampil Dengan Warna Baru, Ini Harganya

Baca Juga: Ini Dia iPhone 13 Terbaru, Apa Istimewanya?

"Pemerintah provinsi, kabupaten maupun kota mulai hari ini sudah bisa melakukan pendataan warganya yang berhak mendapatkan STB dan pengumpulan data dilakukan dalam 2 minggu kedepan. Data yang perlu dilengkapi adalah nama, alamat, NIK, KK, memiliki TV atau tidak dan daya listrik. Data yang terverifikasi berhak menerima bantuan STB. Sedang bila gagal, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dapat mengusulkan data penerima baru," kata Dony.

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah