Kominfo Blokir Tiktokcash Karena Dianggap Melanggar Transaksi Elektronik

- 11 Februari 2021, 23:25 WIB
Aplikasi Tiktok sedang digandrungi.
Aplikasi Tiktok sedang digandrungi. /canva.com

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs Tiktokcash yang mirip seperti aplikasi Tiktok yang sedang digandrungi masyarakat Indonesia.

Kebijakan ini dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam transaksi elektronik, karena pada platform Tiktokcash menjanjikan uang bagi pengguna setelah menonton video dan uang tersebut bisa dicairkan.

“Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokcash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, seperti yang dikutip Antara, Rabu 10 Februari 2021.

Baca Juga: 30 Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2021, Bahasa Mandarin dan Indonesia Terbaru

Sebelum mendapatkan uang, tiktokcash.com meminta penggunanya untuk mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.

Tiktokcash menawarkan paket keanggotaan seperti “pekerja sementara” seharga Rp89.000 dengan masa berlaku delapan hari hingga “general manajer” seharga Rp49.999.000 masa berlaku 365 hari.

Pimpinan komunikasi TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo menegaskan situs tersebut tidak berafiliasi dengan platform TikTok.

Baca Juga: Arya Saloka Ternyata Sering Datang ke Rumahnya di Semarang, Ini Nama Daerahnya

“Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda,” kata Catherine.

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x