Pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir, memberikan beberapa alasan mengapa kliennya batal hadir meski awalnya menyatakan siap diperiksa polisi.
Alasan pertama yang disebutkan Herman adalah karena prosedur pemanggilan Edy tidak sesuai aturan karena Mabes Polri terlalu cepat melakukan pemanggilan pemeriksaan kliennya tersebut.
"Pertama, prosedur pemanggilannya, yang kami persoalkan itu. Jadi kalau KUHAP itu prosedurnya kan harus tiga hari (setelah dilaporkan), Mabes Polri itu kan dua hari itu. Terlalu cepat, artinya tidak sesuai dengan prosedur KUHAP," sebut Herman kepada wartawan 28 Desember 2022 lalu.
Kedua, alasan lain kebatalan Edy adalah karena kejelasan status Edy Mulyadi saat dipanggil pemeriksaan.
Pengacara Edy Mulyadi tersebut memberitahukan bahwa Polri tidak menjelaskan peristiwa apa yang membuat Edy harus diperiksa dalam surat pemanggilan yang mereka kirimkan.
"Di dalam surat pemanggilan tidak menjelaskan peristiwa apa yang terjadi sebenarnya. Pak Edy itu dipanggil sebagai apa sih?,” sebut Herman Kadir.
“Dalam itu cuma masalah SARA doang, SARA itu peristiwanya apa? Kan harus dijelasin gitu loh, itu nggak dijelasin dalam surat pemanggilannya. Jadi kami keberatan di situ," lanjutnya.
Baca Juga: Gempa Berkekuatan 5,3 Magnitudo Guncang Pangandaran, Terasa Hingga Periangan