Bripda Randy Bagus Akhirnya Resmi Dipecat Hari Ini Secara Tidak Hormat Setelah Dinyatakan Bersalah

- 27 Januari 2022, 17:18 WIB
Bripda Randy Bagus resmi jadi tersangka dan dipecat secara tidak hormat
Bripda Randy Bagus resmi jadi tersangka dan dipecat secara tidak hormat /Facebook/Randy Bagus/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Bripda Randy Bagus yang merupakan anggota Polres Pasuruan sekaligus pelaku dari meninggalnya sang pacar, Novia Widyasari beberapa bulan yang lalu.

Seperti yang diketahui, pada bulan Desember 2021 lalu terjadi peristiwa meninggalnya Novia Widyasari di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur akibat bunuh diri.

Aksi bunuh diri yang dilakukan oleh mahasiswi Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Brawijaya ini disebabkan karena pacarnya, Bripda Randy Bagus beserta keluarga yang tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya yang sudah beranjak 4 bulan.

Baca Juga: BKN Batalkan Kelulusan CPNS 2021, Salah Satunya Karena ini!

Kehamilannya tersebut disebabkan oleh pemerkosaan yang dilakukan oleh pacarnya, Bripda Randy. Lalu Novia juga sempat dipaksa untuk melakukan aborsi terhadap bayi yang dikandungnya oleh sang pacar.

Atas kejadian tersebut, banyak dari netizen yang geram karena kelakuan dari Bripda Randy ini, dan juga kepada pihak kepolisian yang lamban dalam mengatasi kasus tersebut.

Terlebih setelah hampir 2 bulan ini tidak ada kelanjutan terkait kasus bunuh diri Novia Widyasari, banyak dari netizen yang terus menyuarakan hal tersebut untuk meminta keadilan bagi korban.

Baca Juga: Kantor Pinjol Digrebek, 99 Orang Diamankan, Polisi Akan Dalami Sumber Dana Pinjol Ilegal di Kawasan PIK 2

Dan akhirnya pada hari ini, Kamis 27 Januari 2022, Bripda Randy Bagus telah dinyatakan bersalah dan dipecat secara tidak hormat usai menjalani sidang kode etik profesi di Mapolda Jatim.

Kombes Pol Gatot Repli Hndoko Kabid Humas Polda Jatim menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, Bripda Randy dinyatakan bersalah.

Dirinya juga menjelaskan bahwa Bripda Randy telah dipecat secara tidak hormat karena perbuatannya itu.***

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah