Baru Tau, Inilah Beberapa Pengguna Jalan yang Mendapat Prioritas Utama di Jalan Raya

- 23 Januari 2022, 20:59 WIB
Jalan Raya Nasional Caringin, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Jalan Raya Nasional Caringin, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). /Google Maps

6. Iring-irngan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kepentingan tertentu menurut petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja (Loker) PT Forisa Nusapersada Terbaru Januari 2022, Lulusan SMA/SMK Sederajat dan D3

Nah itulah beberapa pengguna jalan yang harus didahulukan yang tertuang pada pasal 134 UU Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.***

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah