6. Iring-irngan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kepentingan tertentu menurut petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nah itulah beberapa pengguna jalan yang harus didahulukan yang tertuang pada pasal 134 UU Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.***