Baru Tau, Inilah Beberapa Pengguna Jalan yang Mendapat Prioritas Utama di Jalan Raya

- 23 Januari 2022, 20:59 WIB
Jalan Raya Nasional Caringin, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Jalan Raya Nasional Caringin, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). /Google Maps


INFOSEMARANGRAYA.COM – Kalian pastinya sudah tahu bahwa kendaraan adalah alat transportasi yang bisa digunakan dengan cepat sampai suatu tujuan.

Mengendarai kendaraan juga mempunyai aturan yang harus ditetapkan, agar perjalanan kalian atau orang lain berjalan dengan lancar, dan itu perlu kesadaran dalam tertib lalu lintas.

Dalam berkendara aturan sangat penting untuk diterapkan, agar keamanan dan keselamatan pengendara terjaga. Hal itu untuk mengurangi kecelakaan dalam berkendara.

Baca Juga: Oppo Hadirkan Series Baru Find X5, Find X5 Pro, dan Find X5 Lite, Usung Desain Baru dengan Mirror Glass Black

Baca Juga: Pemain PSIS, Alfeandra Dewangga Sebut Sosok Manchester United ini Pemain Idolanya

Ternyata ada pengguna jalan yang harus didahulukan pada saat situasi di jalan lho?

Sebab pastinya pengguna jalan tersebut pasti sedang dalam suatu kondisi yang diharuskan untuk mendahului kendaraan lainnya.

Beberapa kendaraan ini mempunyai hak istimewa dalam berkendara, pengguna jalan ini diperbolehkan untuk mendapat prioritas utama untuk didahulukan.

Baca Juga: Info Loker, PT Forisa Nusapersada, Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar Lowongan Kerja Ini, Terbaru Januari 2022

Artinya pengguna jalan ini boleh menyalip kendaraan didepannya.sedangkan untuk kendaraan didepannya harus memprioritaskan pengguna jalan tersebut untuk memberi ruang.

Hal ini sudah tertuang pada pasal 134 UU Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yakni tentang Beberapa pengguna jalan dapat memperoleh hak utama didahulukan .

Berikut urutan peroleh pengguna jalan yang harus didahulukan terlebih dahulu.

Baca Juga: Info Loker BUMN, PT LPP Agro Nusantara (PTPN III Group) Buka Lowongan Kerja, Terbaru Januari 2022

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas.

2. Ambulans yang sedang mengangkut orang yang sakit dan harus segera diberi pertolongan.

3. Kendaraan pertolongan pada kecelakaan Lalu Lintas.

4. Kendaraan pimpinan Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Info Loker! Susi Air Buka 6 Posisi Lowongan Kerja Untuk Lulusan D3 dan S1, Deadline 28 Januari 2022, Buruan!

5. Kendaraan pimpinan dari negaea asing serta lembaga Internasional yang menjadi tamu Negara.

6. Iring-irngan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kepentingan tertentu menurut petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja (Loker) PT Forisa Nusapersada Terbaru Januari 2022, Lulusan SMA/SMK Sederajat dan D3

Nah itulah beberapa pengguna jalan yang harus didahulukan yang tertuang pada pasal 134 UU Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.***

 

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah