INFOSEMARANGRAYA.COM – Kalian pastinya sudah tahu bahwa kendaraan adalah alat transportasi yang bisa digunakan dengan cepat sampai suatu tujuan.
Mengendarai kendaraan juga mempunyai aturan yang harus ditetapkan, agar perjalanan kalian atau orang lain berjalan dengan lancar, dan itu perlu kesadaran dalam tertib lalu lintas.
Dalam berkendara aturan sangat penting untuk diterapkan, agar keamanan dan keselamatan pengendara terjaga. Hal itu untuk mengurangi kecelakaan dalam berkendara.
Baca Juga: Pemain PSIS, Alfeandra Dewangga Sebut Sosok Manchester United ini Pemain Idolanya
Ternyata ada pengguna jalan yang harus didahulukan pada saat situasi di jalan lho?
Sebab pastinya pengguna jalan tersebut pasti sedang dalam suatu kondisi yang diharuskan untuk mendahului kendaraan lainnya.
Beberapa kendaraan ini mempunyai hak istimewa dalam berkendara, pengguna jalan ini diperbolehkan untuk mendapat prioritas utama untuk didahulukan.
Artinya pengguna jalan ini boleh menyalip kendaraan didepannya.sedangkan untuk kendaraan didepannya harus memprioritaskan pengguna jalan tersebut untuk memberi ruang.
Hal ini sudah tertuang pada pasal 134 UU Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yakni tentang Beberapa pengguna jalan dapat memperoleh hak utama didahulukan .
Berikut urutan peroleh pengguna jalan yang harus didahulukan terlebih dahulu.
Baca Juga: Info Loker BUMN, PT LPP Agro Nusantara (PTPN III Group) Buka Lowongan Kerja, Terbaru Januari 2022
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas.
2. Ambulans yang sedang mengangkut orang yang sakit dan harus segera diberi pertolongan.
3. Kendaraan pertolongan pada kecelakaan Lalu Lintas.
4. Kendaraan pimpinan Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dari negaea asing serta lembaga Internasional yang menjadi tamu Negara.
6. Iring-irngan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kepentingan tertentu menurut petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nah itulah beberapa pengguna jalan yang harus didahulukan yang tertuang pada pasal 134 UU Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.***