Artinya pengguna jalan ini boleh menyalip kendaraan didepannya.sedangkan untuk kendaraan didepannya harus memprioritaskan pengguna jalan tersebut untuk memberi ruang.
Hal ini sudah tertuang pada pasal 134 UU Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yakni tentang Beberapa pengguna jalan dapat memperoleh hak utama didahulukan .
Berikut urutan peroleh pengguna jalan yang harus didahulukan terlebih dahulu.
Baca Juga: Info Loker BUMN, PT LPP Agro Nusantara (PTPN III Group) Buka Lowongan Kerja, Terbaru Januari 2022
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas.
2. Ambulans yang sedang mengangkut orang yang sakit dan harus segera diberi pertolongan.
3. Kendaraan pertolongan pada kecelakaan Lalu Lintas.
4. Kendaraan pimpinan Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dari negaea asing serta lembaga Internasional yang menjadi tamu Negara.