Pasien Omicron Bisa Isolasi Mandiri, Berikut Syarat dan Ketentuan dari Menkes

- 22 Januari 2022, 15:23 WIB
Ilustrasi isolasi mandiri.
Ilustrasi isolasi mandiri. /Jurnal Soreang /tribatanews.polri.go.id

INFOSEMARANGRAYA.COM - Pasien konfirmasi Omicrom saat ini bisa untuk menjalani Isolasi Mandiri atau Isoman. Namun, sebelum menjalani Isoman terlebih dahulu perlu memperhatikan sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.

Dalam Surat Edaran tersebut, Menkes Budi Gunadi menegaskan bahwa pasien kasus probable dan terkonfirmasi Covid-19 Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus melakukan isolasi mandiri.

Baca Juga: Pantau Omicron, Kemenag Berhentikan Pemberangkatan Jamaah Umrah Indonesia Mulai 15 Januari 2022

"Gejala klinis untuk kasus konfirmasi Covid-19 varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis Covid-19 varian lainnya," disebutkan Menkes dalam SE tersebut, dikutip dari laman Setkab.

Dalam SE tesebut disebutkan ketentuan tempat isolasi mandiri bagi pasien Omicron diantaranya:

- Kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala berat hingga kritis, dirawat di rumah sakit (RS) penyelenggara pelayanan Covid-19.

Baca Juga: Waspadai Gejala Ringan Omicron Bagi Orang yang Sudah di Vaksinasi, Ternyata Bisa Kena!

- Kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol, dapat dirawat di RS lapangan/RS darurat atau RS penyelenggara pelayanan Covid-19.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x