1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap I dan II,
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap I dan II,
3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap I dan II,
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap II.
Kompetensi:
1. Peserta dapat memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya,
2. Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap I dan II,
3. Peserta yang tidak lulus seleksi tahap I dan II, nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi diantara tes yang sudah diikuti hingga seleksi tahap III.
Baca Juga: Hanya Ada PNS dan PPPK Tahun 2023, Bagaimana Nasib Honorer di Instansi Pemerintah
Jadwal pelaksanaan rekrutmen PPPK Guru Guru tahap 3, untuk saat ini masih belum diketahui.