Hanya Ada PNS dan PPPK Tahun 2023, Bagaimana Nasib Honorer di Instansi Pemerintah

- 19 Januari 2022, 14:16 WIB
Ilustrasi tes PNS dan PPPK.
Ilustrasi tes PNS dan PPPK. /menpan.go.id

INFOSEMARANGRAYA.COM - Tahun 2023, Pemerintah mengatakan tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.

Melalui keterangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo bahwa status tenaga honorer akan selesai pada 2023.

Dengan begitu mulai tahun 2023 status pegawai pemerintah hanya ada PNS yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Status Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Selesai 2023, Hanya Ada PNS dan PPPK

"Sesuai PP (peraturan pemerintah) terkait tenaga honorer diberikan kesempatan sampai tahun 2023," ucap Tjahjo

Tjahjo mengatakan beberapa pekerjaan pada instansi pemerintah nantinya dipenuhi lewat tenaga alihdaya.

Misalnya petugas keamanan dan kebersihan akan diambil dari pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

Baca Juga: Update! Kabar Terbaru Pembukaan Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Beserta Syarat dan Kriteria

"Untuk memenuhi kebutuhan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dll disarankan dipenuhi oleh tenaga alih daya, " jelas Tjahjo.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x