Sedangkan untuk gaji pokok PPPK guru 2021, juga telah dialokasikan untuk tahun 2022 juga.
"Kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2022 sudah dialokasikan tiga bulan gaji," ucapnya.
Penggajian PPPK guru 2022 akan mulai bulan Oktober 2022 dengan telah dialokasikan tiga bulan gaji.
Baca Juga: Update! Kabar Terbaru Pembukaan Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Beserta Syarat dan Kriteria
Menurut Iwan, alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam DAU 2021 dan 2022 untuk PPPK guru merupakan dana yang telah ditentukan.
"Jadi, anggaran gaji PPPK guru yang ada di dalam DAU 2021 maupun 2022 tidak bisa digunakan untuk belanja lainnya," pungkas Iwan Syahril.***