INFOSEMARANGRAYA,- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) usulkan adanya pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako dan sekolah bertarif mahal dan jasa kesehatan saat rapat Komisi XI DPR RI pada 13 September 2021.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani memaparkan bahwa pihaknya telah membahas bersama kalangan legislator terkait adanya PPN bagi sembako, sekolah dan jasa kesehatan namun dengan tarif yang masih normal.
“Dikenakan PPN dengan tarif yang lebih rendah daripada tarif normal,” papar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan dewan.
Baca Juga: Diperiksa Polisi, Ayu Ting Ting Dicecar 15 Pertanyaan Ini Terkait Dugaan Kasus Penghinaan!
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa pemerintah telah membuka opsi kalau barang dan jasa tersebut tetap dibebaskan dari pajak.
Selain itu, pemerintah tetap memberikan kompensasi bagi masyarakat yang tidak mampu dengan subsidi. Kebijakan PPN tersebut diterapkan agar asas keadilan dapat diwujudkan. Pemerintah akan menyesuaikan dengan tingkat pendapatan berbagai kelompok masyarakat.
Sri Mulyani menambahkan, hanya sekolah tertentu yang dikenakan pajak PPN. Misalnya saja sekolah dengan biaya mahal atau lembaga pendidikan komersial yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.