INFOSEMARANGRAYA.COM – Viral di media sosial Twitter, seorang penjual di online shop mendapat tagihan pajak hingga 35 juta rupiah.
Kabar viral tersebut diunggah oleh akun twitter @Txtdarionlshop pagi ini, 24 November 2021 jam 7.29 WIB.
Dalam unggahan tersebut, diketahui akun bernama Karina Putri Dewi membeberkan kisahnya yang harus merogoh kantong untuk membayar pajak.
“Yang udah berjualan dan baru dagang onlen, ingat kalo ada pajak. Ternyata selama ini data transaksi seller sopi diterima oleh kantor pajak, gatau kalo mp lain, kayaknya sih iya juga. Doi belum punya NPWP, 2 tahun ga bayar pajak kena 35 juta,” cuit @Txtdarionlshop.
Unggahan terkait proses penerimaan pajak dari seller di online shop tersebut menjadi viral setelah disukai oleh 9371 dan diretweet hampi 3000 pengguna Twitter.
Beragam reaksi warganet ikut meramaikan postingan viral dari akun base tersebut.
Diantaranya adalah keheraranan warganet yang mempertanyakan apa-apa tentang pajak.