“Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi,” terangnya.
Karena korbannya masih dibawah umur, maka Herry juga termasuk ke dalam pelanggaran perlindungan anak.
“Mendukung pembuktian, ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh HW dalam pengelolaan pesantren maupun di tempat pendidikan, dan yang dilakukan oleh terdakwa adalah bagaimana dia melanggar UU Perlindungan Anak,” jelasnya.***