Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan yang Sempat Viral Dituntut Hukuman Mati, Begini Kronologinya

- 11 Januari 2022, 21:18 WIB
Herry Wirawan usai menjalani sidang, Selasa 11 Januari 2022.
Herry Wirawan usai menjalani sidang, Selasa 11 Januari 2022. /DeskJabar/ Yedi Supriyadi/

“Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi,” terangnya.

Karena korbannya masih dibawah umur, maka Herry juga termasuk ke dalam pelanggaran perlindungan anak.

“Mendukung pembuktian, ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh HW dalam pengelolaan pesantren maupun di tempat pendidikan, dan yang dilakukan oleh terdakwa adalah bagaimana dia melanggar UU Perlindungan Anak,” jelasnya.***

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah