Tega Perkosa Keponakan Sendiri, Polisi Amankan Seorang Pria di Jaksel

- 9 Januari 2022, 19:10 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak.
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. /Pixabay/alexas_fotos/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Polisi berhasil menangkap seorang pria yang melakukan kekerasaan seksual berupa pemerkosaan terhadap anak berusia sembilan tahun di Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel).

Menurut keterangan Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi pelaku berinisial EW merupakan paman korban. EW yang tega perkosa keponakan nya sendiri itu kini berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

"Anak sembilan tahun telah menjadi korban persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri," ujar Kompol Beddy Suwendi seperti yang dilansir dari PMJ News pada Minggu, 9 Januari 2022.

Baca Juga: Ayah Kandung Perkosa Bocah 6 Tahun, Ibu Minta Bantuan Publik Tangkap Pelaku yang Kabur

Beddy juga mengatakan bahwa penangkapan pelaku terjadi pada Kamis, 6 Januari 2022, 3 hari yang lalu.

EW ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan kekerasan seksual berupa pemerkosaan terhadap korban diterima oleh pihak kepolisian setempat. Kini pelaku harus mendekam di tahanan untuk proses lebih lanjut.

"(Ditangkap) di lokasi pemerkosaan, di kamar tersangka Jalan Menteng Rawa Panjang, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan," ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Terjadi Kembali, Guru Ngaji Cabuli 10 Muridnya di Depok

Atas tindakan bejat kekerasan seksual EW yang perkosa keponakan yang berusia sembilan tahun itu, dirinya harus berurusan dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU tentang Perlindungan anak.***

Editor: Alfiansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x