Ternyata Begini! Simak 5 Fakta Hukum Mengenai Tuntutan Jaksa Kepada Gaga Muhammad

- 6 Januari 2022, 15:04 WIB
Gaga Muhammad Resmi Dituntut 4,5 Tahun Kurungan Penjara Dari Kasus Kecelakaannya Bersama Laura Anna
Gaga Muhammad Resmi Dituntut 4,5 Tahun Kurungan Penjara Dari Kasus Kecelakaannya Bersama Laura Anna /



INFOSEMARANGRAYA.COM - Simak 5 fakta hukum mengenai tuntuntan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Gaga Muhammad berikut ini.

Seperti yang diketahui, Gaga Muhammad dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Alasan Jaksa terhadap tuntutan kepada Gaga Muhammad dipenjara selama 4 tahun 6 bulan itu adalah karena mantan kekasih dari Laura Anna tersebut telah bersikap sopan selama proses persidangan.

Baca Juga: Danar Widianto X Factor Indonesia 2021 Bawakan Lagu Naif “Jikalau”, Begini Lirik dan Chord Gitarnya

Tak hanya itu, jaksa juga menilai bahwa Gaga Muhammad masih muda dan diharapkan untuk bisa memperbaiki diri kedepannya.

Akibatnya, banyak dari netizen yang merasa geram kepada jaksa karena dianggap telah meringankan hukuman terhadap Gaga Muhammad.

Namun ternyata terdapat beberapa fakta hukum yang perlu diketahui, karena tuntutan jaksa kepada Gaga Muhammad tersebut sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Begini Doa Agar Meluluhkan Hati Perempuan, Simak Penjelasannya dari Ustadz Abdul Somad (UAS)

Seperti yang dijelaskan oleh akun TikTok @tunahukum di salah satu video yang berjudul “5 Fakta Hukum Tuntutan 4,5 Tahun JPU Kepada Gaga Muhammad” yang diupload pada 5 Januari 2022.

Dan berikut Info Semarang Raya telah merangkum tentang 5 fakta hukum mengenai tuntutan jaksa kepada Gaga Muhammad dari akun TIkTok @tunahukum.

1. Tuntutan 4,5 tahun penjara dan denda 10 juta sangat mendekati ancaman maksimal

Tuntutan Jaksa terhadap Gaga Muhammad tersebut terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Membawakan Lagu Naif ‘Jikalau’, Danar Widianto X Factor Kembali Trending di YouTube

Dalam pasal 310 ayat 3 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, maka akan dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta rupiah.

Sedangkan saat kecelakaan yang diakibatkan oleh mantan pacarnya yaitu Gaga Muhammad, Laura Anna mengalami cacat permanen yang termasuk dalam kategori luka berat.

Sehingga meninggalnya Laura Anna beberapa waktu yang lalu bukan menjadi akibat dari kecelakaan lalu lintas yang dibuat oleh Gaga Muhammad.

Baca Juga: Prediksi dan Link Streaming Pertandingan PSIS Semarang vs Persija Jakarta Putaran Kedua BRI Liga 1

2. Baru merupakan tuntutan, bukan vonis atau putusan akhir hakim.

Tuntutan tersebut diberikan oleh jaksa, dan masih ada beberapa proses yang akan dijalani. Jadi yang dituntut oleh jaksa tadi belum tentu dituruti oleh hakim. Bisa jadi hakim akan menurunkan ataupun menambahkan hukumannya.

Baca Juga: Catat! Bocoran Kode Redeem FF 7 Januari 2022 Belum Digunakan: Katana Swordsman Legends dan Demolitionist M1014

3. Alasan sopan tidak terlalu berpengaruh dalam meringankan tuntutan Gaga Muhammad

Alasan peringan tuntutan Gaga antara lain bersikap sopan selama persidangan, menyadari kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan karena masih muda.

Sedangkan alasan pemberat Gaga hanya ada dua, yaitu menyebabkan kecelakaan, dan membuat korban (Laura Anna) mengalami lumpuh serta luka berat.

Jadi dari 4 alasan peringan Gaga, hanya mengurangi 6 bulan atau 10 persen dari hukuman maksimal, sedangkan 2 alasan pemberat Gaga membuat 90 persen dari hukuman maksimalnya.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x