Kasus Kekerasan Seksual Merebak, Warganet Minta Pemerintah Legalkan Hukuman Kebiri

- 9 Desember 2021, 20:29 WIB
Netizen Gaungkan 'Kebiri' di Twitter, Mendesak Jokowi Menerapkan Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Pemerkosa HW
Netizen Gaungkan 'Kebiri' di Twitter, Mendesak Jokowi Menerapkan Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Pemerkosa HW /@GusRomli/Twitter

INFOSEMARANGRAYA.COM – Menganggapi kasus kekerasan yang makin hari makin merebak, warganet pertanyakan kapan hukum kebiri dilegalkan untuk menghukum pelaku kekerasan seksual.

Beberapa bulan terakhir ini, mengiringi berlakunya UU PPKS No 30 Tahun 2021 mengenai kekerasan seksual yang ada di wilayah kampus, banyak sekali kasus kekerasan seksual yang terangkat publik melalui media masa.

Bahkan banyak yang mengatakan bahwa warganet memberikan pengaruh besar terhadap penegakan hukum karena kasus tersebut segera ditangani setelah warganet turun tangan dengan meramaikan media masa.

Baca Juga: Viral! Ini Fakta Guru dan Pemilik Pesantren yang Cabuli 12 Santriwati Hingga Hamil

Akibatnya, sekarang banyak sekali ditemukan kasus pelecehan ataupun kekerasa seksual yang diunggah ke media sosial agar mendapatkan perhatian publik.

Beberapa kasus kekerasaan seksual yang menjadi buah bibir warganet akhir-akhir ini adalah kasus kematian Novia Widyasari yang mendapatkan kekerasan seksual dari pelaku yang merupakan anggota kepolisian.

Selain itu, kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pemilik pondok yang mencabuli 13 santriwatinya, hingga beberapa korban telah melahirkan anak.

Baca Juga: Dijadikan Tersangka, Ustadz Penganiaya 11 Santri Pesantren Minta Maaf

Menanggapi banyaknya kasus pelecehan seksual di Indonesia ini, banyak warganet yang ingin pelaku mendapatkan hukuman semaksimal mungkin, salah satunya adalah dengan kebiri.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x