2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II
3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II
4. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang tidak lulus seleksi kompetensi II
Baca Juga: Selamat! Pemilik Kriteria Ini Dipastikan Bisa Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Cek Segera
Ketentuan pendaftaran PPPK Guru tahap 3:
1. Peserta kembali mendaftar dan memilih formasi melalui sscasn.bkn.go.id
2. Pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
3. Peserta kemudian melakukan Cetak kartu peserta ujian
4. Peserta akan memperoleh lokasi dan jadwal ujian setelah melakukan pendaftaran
5. Jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai yang sudah diperoleh pada ujian tahap I dan II sudah melebihi ambang batas, masih bisa digunakan