Info PPPK Guru Tahap 3 Segera Dibuka, Simak Syarat dan Ketentunya untuk Mendaftar dan Agar Lolos

- 6 Januari 2022, 06:30 WIB
Proses penetapan NIP PPPK Guru bagi para guru honorer yang telah dinyatakan lulus pada seleksi tahap I dilaksanakan 24 Desember 2021
Proses penetapan NIP PPPK Guru bagi para guru honorer yang telah dinyatakan lulus pada seleksi tahap I dilaksanakan 24 Desember 2021 / freepik/

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II

3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II

4. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang tidak lulus seleksi kompetensi II

Baca Juga: Selamat! Pemilik Kriteria Ini Dipastikan Bisa Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Cek Segera

Ketentuan pendaftaran PPPK Guru tahap 3:

1. Peserta kembali mendaftar dan memilih formasi melalui sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

3. Peserta kemudian melakukan Cetak kartu peserta ujian

4. Peserta akan memperoleh lokasi dan jadwal ujian setelah melakukan pendaftaran

5. Jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai yang sudah diperoleh pada ujian tahap I dan II sudah melebihi ambang batas, masih bisa digunakan

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x