Info PPPK Guru Tahap 3 Segera Dibuka, Simak Syarat dan Ketentunya untuk Mendaftar dan Agar Lolos

- 6 Januari 2022, 06:30 WIB
Proses penetapan NIP PPPK Guru bagi para guru honorer yang telah dinyatakan lulus pada seleksi tahap I dilaksanakan 24 Desember 2021
Proses penetapan NIP PPPK Guru bagi para guru honorer yang telah dinyatakan lulus pada seleksi tahap I dilaksanakan 24 Desember 2021 / freepik/

INFOSEMARANGRAYA.COM -  Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 3 pada 2022 akan segera dibuka.

Pengumuman lebih lanjut mengenai seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 3 2022 ini akan disampaikan setelah hasil pasca sanggah PPPK tahap 2 diumumkan.

Pengumunan hasil sanggah PPPK Guru tahap 2 sendiri baru akan disampaikan pada 6 Januari 2020, yang sebelumnya direncanakan pada 31 Desember. Karena sebab tertentu waktu pengumuman diundur.

Baca Juga: Info Tes PPPK Guru Tahap 2, Inilah Link Pengumuman Hasil Sanggah, Akan Keluar Pada 6 Januari 2022!

PPPK Guru tahap 3 menjadi seleksi terakhir bagi calon PPPK. PPPK tahap 3 menjadi seleksi terakhir bagi calon PPPK. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Dilansir dari Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, berikut syarat untuk daftar PPPK Guru tahap 3.

Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap III dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: Pastikan Kamu Memenuhi Kriteria dan Syarat Berikut Ini Supaya Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022

1. Pelamar dari tenaga honorer kategori II atau THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x