Pegawai PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Sedangkan PNS bersifat pegawai tetap.
Baca Juga: Nadeo Argawinata Posting Foto di Instagram, Begini Komentar Mantan Menteri Pariwisata, Wishnutama
2. Perbedaan Gaji
Gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Sedangkan gaji PNS menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.
Baca Juga: Kisah Sukses Berbisnis Madu Ala Mahasiswa UNS, Bisa Untung Ratusan Juta
Rincian gaji PPPK:
Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900