Hasil Sanggah CPNS Diumumkan 4-6 Januari, Siapkan Dokumen Ini Sebagai Syarat Pemberkasan

- 3 Januari 2022, 14:36 WIB
Kementerian Agama mengumumkan hasil seleksi CPNS.
Kementerian Agama mengumumkan hasil seleksi CPNS. /Galajabar/Laksmi Sri Sundari/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) segera memasuki tahap akhir.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS masih harus mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai syarat pemberkasan, apa saja?

Sebelumnya, hasil akhir CPNS, integritas nilai SKD dan SKB telah diumumkan pada pekan lalu.

Baca Juga: Nadeo Argawinata Posting Foto di Instagram, Begini Komentar Mantan Menteri Pariwisata, Wishnutama

Agenda saat ini ialah masa jawab sanggah yang telah disampaikan oleh pelamar yang tidak lolos seleksi akhir CPNS pada 25-27 Desember kemarin.

Dalam surat BKN nomor 18256/B.KS.04/01/SD/2021 disebutkan, pengumuman hasil sanggah akan disampaikan pada 4-6 Januari 2022, serta keputusnya bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS, hanya tinggal menunggu waktu pemberkasan untuk kemudian mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP).

Baca Juga: Kisah Sukses Berbisnis Madu Ala Mahasiswa UNS, Bisa Untung Ratusan Juta

Untuk tahap pemberkasan sendiri, para peserta diwajibkan mengumpulkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x